RENGAT,GORIAU.COM - Lagi-lagi, Satnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan tersangka yang diduga pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka diketahui bernama Icel (42) seorang karyawan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) Bukit Selasih, Kecamatan Rengat Barat.

"Tersangka ditangkap pada, Kamis (1/10/2015) sekitar pukul 21.00 WIB dikediamannya di Komplek PTPN V Bukit Selasi Desa, Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Riau," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Selasa (6/10/2015).

Disebutkan Yarmen, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di komplek PTPN V Bukit Selasi ada seorang laki-laki yang dicurigai memiliki sabu yang bernama Icel.

Dari info itu, Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan saat digrebek ternyata benar bahwa ada seorang laki-laki yang mengaku bernama Meicel alias Icel.

"Saat digrebek dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang juga didampingi tokoh masyarakat dan ketau RT setempat, di rumah tersangka ditemukan beberapa barang bukti (BB) yakni, 18 paket sabu siap edar, 1 set alat isap/bong, 3 buah kaca pirex, rokok, 1 timbngan elektrik, 2 buah mancis, 1 buah hp nokia, 1 buah silet, 2 pipet", jelas Yarmen.

Selanjutnya sambung Yarmen, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut. "Terhadap tersangka sudah langsung ditahan dan kita akan lakukan pengembangan terkait kasus ini", pungkasnya.(jef)