RENGAT- M Syamsir (38), warga Jalan Kuantan Timur, Desa Pasir Kemilu, Inhu, Riau polisikan dua karyawan PT Magna Finance Cabang Air Molek.

Mereka adalah Aj (25) selaku marketing PT Magna Finance EW (40) selaku Kepala Cabang PT Magna Finance. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan yang tuduhkan pada mereka sebesar Rp55 juta rupiah.

Kronologisnya, pada Rabu (13/4/2016), pelapor mendapat telepon dari terlapor Aj yang menawarkan dua unit mobil Mitsubishi L300 yang ada di perusahaan itu untuk dijual.

Dua unit mobil tersebut ditawarkan seharga Rp105 juta. Setelah terjadi kesepakatan, pelapor dapat mengambil mobil tersebut jika pelapor telah membayar setengah dari harga mobil.

Tepat pada, Kamis (14/6/2016), atas perintah terlapor, pelapor membayar uang muka atau DP sebesar Rp5 juta kepada saksi yang diketahui bernama Devi Arianto.

Keesokan harinya, Jumat (15/6/2016), pelapor kembali membayar setengah dari harga kedua mobil tersebut, yaitu sebesar Rp50 juta kepada saksi Devi.

Dan setelah pelapor memberikan uang itu kepada saksi Devi, saksi Devi langsung menjanjikan bahwa dirinya akan mengeluarkan mobil tersebut dalam waktu tiga hari kedepan, tepatnya pada, Senin (18/6/2016).

Akan tetapi, hingga batas waktunya, mobil yang dijanjikan saksi kepada pelapor tak kunjung diserahkan. Karena tidak sesuai kesepakatan, pelapor meminta uang yang telah diserahkannya untuk dikembalikan.

Atas permintaan pengembalian uang oleh pelapor itu, saksi Devi berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada, Selasa (19/4/2016), namun hingga saat ini uang milik pelapor tidak kunjung dikembalikan oleh saksi dan melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu.

"Benar, laporannya telah kita terima, pada Selasa (14/6/2016). Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp55 juta," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak menjawab GoRiau.com, Rabu (15/6/2016) via pesan elektroniknya.***