RENGAT, GORIAU.COM - Terkait dugaan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif ditubuh Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Rahaya Makmur, Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku pada tahun 2012 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat terus lakukan pendalaman kasus.

Dan saat ini Kejari telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang diduga telah menimbulkan negara hingga 2 miliar itu.

"Kita telah menetapkan tersangka dalam kasus ini sejak beberapa bulan yang lalu, yaitu, IJ, RS dan SI. Saat ini kita terus lakukan pengembangan dan peningkatan penyelidikan", ujar Kajari Rengat, Teuku Rahman didampingi beberapa kasi saat menggelar pers gathering di Aula Kejari Rengat, Selasa (21/10/2014) kemarin.

Dikatakannya, dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, salah satu diantaranya merupakan mantan karyawan BRI, inisial Ij. Sementara RS dan SI adalah pengurus KUD Rahayu Makmur. "Ketiga tersangka ini belum kita lakukan penahanan", sebutnya.

Tidak hanya itu tambahnya, saat ini Kejari Rengat juga sedang menangani kasus dugaan kredit komersial fiktif KUD Rahayu Makmur dengan  Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rengat senilai Rp 4 miliar. "Kasus ini sedangdalam penyelidikan dan akan kita tingkatkan statusnya menjadi penyidikan", tegasnya.(jef)