RENGAT- Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau berhasil membongkar sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) asli tapi palsu (Aspal). Tersangka pembuat SIM Aspal itu diketahui berinisial Dul warga Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu.

"Tersangka ditangkap oleh tim dari Mapolres Inhu, Rabu (25/11/2015) sore tadi. Saat ini tersangka Dul bersama barang bukti (BB) telah diamankan di sel tahanan Polres," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Pasir Penyu AKP Ahmad Prihatin, Rabu (25/11/2015).

Disebutkannya, penangkapan tersangka itu berawal dari razia yang dilakukan oleh jajaran Sat Lantas Polres Inhu di Kecamatan Kelayang. Yang mana, dari salah seorang pengendara yang terkena razia, petugas menemukan sebuah SIM yang diduga palsu.

Dan ketika diselidiki serta diintrogasi petugas, ternyata SIM tersebut ia buat disalah satu digital printing (percetakan) yang berada Air Molek. Dari pengakuannya usahan percetakan itu adalah milik Dul atau yang lebih dikenal dengan Dul Variasi.

"Bersasarkan temuan itu, jajaran Polres Inhu langsung menangkap tersangka Dul selaku pemilik usaha percetakan. Dan saat ini tersangka berikut Barang Bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Prihatin singkat.***