RENGAT, GORIAU.COM - Sukses Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Riau di Indragiri Hulu (Inhu) ternyata hanya terlihat dari luar saja, siapa yang tahu di dalamnya dinilai begitu carut-marut. Belum selesai masalah akomodasi, sudah menguak masalah baru lagi.

Setelah belasan masyarakat yang mengalami kerugian akibat pembatalan pemakaian rumah untuk penginapan atlet dan pemotongan biaya sewa oleh oknum pegawai Kantor Camat Lirik, ternyata Anggota Kodim 0302 Inhu, Serda Parlagutan yang bertugas sebagai Babinsa daerah itu juga mengalami nasib serupa, Kamis (30/10/2014).

Bahkan, rumah milik anggota TNI tersebut yang menampung 26 atlet sepakbola asal Kabupaten Kampar itu terdaftar atas nama orang lain, bukan atas nama dirinya. Akibatnya, ia tidak bisa mencairkan uang sewa rumah tersebut.

"Di rumah saya ditempatkan 26 orang atlet sepakbola asal Kampar. Saat akan dilakukan pencairan uang sewa, ternyata rumah saya itu terdaftar atas nama orang lain, yakni Nirwan Edi seorang outsoursing PT Pertamina," ujar istri Serda Parlagutan, Rubaiti kepada wartawan di Lirik.

Sehingga Nirwan leluasa melakukan pencairan uang sewa rumah tersebut. Setelah dana sewa dicairkan Nirwan sebesar 30 persen, Nirwan hanya membayarkan Rp5 juta kepada Rubiati.

"Saya tidak tahu ada pencairan 30 persen uang sewa rumah tersebut, karena semuanya diurus oleh Nirwan. Bahkan dari pencairan itu, saya hanya menerima Rp5 juta dari Nirwan. Hal ini sangat menyakitkan, yang repot saya, tapi orang lain yang menikmatinya," cetusnya.

Parahnya lagi sebut Rubaiti, ternyata Nirwan melakukan pencairan uang sewa rumah itu sebesar Rp7,8 juta. Saat ditanyakan padanya, Nirwan dengan mudah menyebutkan sebagian uang itu digunakan untuk bayar pajak.

"Harusnya saya menerima senilai Rp22,5 juta jika satu orang membayar Rp60 ribu. Namun jika dihitung Rp85 ribu per orang tentu jumlahnya akan lebih," terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, kekesalan warga diperparah oleh ucapan ketua bidang akomodasi Porprov VIII Riau, Ir Slamet saat bertemu dengan warga. Slamet dengan gampang menyebutkan bahwa dirinya tidak ada menyuruh warga untuk renovasi rumah.

Sementara itu, salah seorang pegawai kantor camat Lirik, Juriono saat dikonfirmasi wartawan terkait pemotongan uang sewa rumah warga oleh oknum pegawai kantor camat, dibantah dirinya.

"Saya baru tahu adanya fee untuk didit dan kecamatan. Terlalu berani dia, apa lagi dengan catatan tertulis," tukas Juriono sembari melihatkan bukti tertulis yang diperlihatkan wartawan padanya.

Sementara, Kasi Kesra Kecamatan Lirik menyebutkan bahwa, pemotongan tersebut adalah berupa pajak sebesar 10 persen bukan uang fee (bonus, red). Untuk diketahui, pencairan dana hibah ini, pajaknya tidak ada pemotongan, kalaupun ada hanya pajak PPH sebesar 2 persen.***