RENGAT- Sepertinya akhir-akhir ini, tidak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau kian marak. Bahkan, rata-rata para pelakunya merupakan orang terdekat korban.

Seperti yang dialami Rose (15) (tidak nama sebenarnya), warga Desa Sei Banyak Ikan, Kecamatan Kelayang. Pelajar salah satu SMK di Kelayang itu menjadi korban pencabulan temannya sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun GoRiau.com, Rabu (27/1/2016) dari pihak kepolisian, kejadian yang menimpa korban terjadi pada, Kamis (14/1/2016) lalu, sekira pukul 19.00 WIB. Dan baru dilaporkan pada, Selasa (26/1/2016).

Pelakunya tidak lain adalah teman lelaki korban inisial ML (19), warga Pondok Kompe, Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

"Korban dicabuli oleh pelaku di semak-Semak disekitar Simpang Mangga, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang. Diduga, perbuatan pelaku ini sudah direncanakannya," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Rabu 27/1/2016).

Tidak terima dicabuli, korban dan kelauragnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kelayang, dengan nomor laporan LP/05/I/2016/RIAU/RES INHU/SEK KELAYANG.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Unit Reskrim Polsek Kelayang langsung mengamankan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," pungkas Yarmen.***