RENGAT,GORIAU.COM - Entah apa yang ada dibenak ayah yang satu ini, bukannya menjadi pelindung bagi putrinya, malah melakukan pelecehan seksual kepada anak kandungnya itu dengan cara memasukan jarinya ke kemaluan korban. Perbuatan biadap itu dilakukan, Jl (41) warga Desa Klesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau terhadap, Putri (14) (nama samaran), yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Kejadian itu terjadi pada Kamis (19/2/2015), berawal dari, MN yang merupakan ibu kandung, Putri, pergi ke kantor camat untuk menuntaskan pekerjaannya yang masih tersisa, sementara Putri dan ayahnya, Jl tinggal dirumah. Disaat itulah ayah biadap itu menggagahi anak kandungnya yang masih duduk di kelas delapan di salah satu SMP daerah itu.

''Saat saya pulang dari kantor, sambil menangis, Putri, mengadu kepada saya bahwa ayahnya itu sudah mencabuli dirinya. Ibu, ayah buka celana, Putri,'' ujar ibunda, Putri, menirukan ucapan anaknya itu kepada polisi saat melaporkan kejadian itu ke Polsek Seberida, Jumat (20/2/2015).

Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Seberida, Kompol H Bastari, membenarkan kejadian itu. ''Benar, telah datang seorang ibu ke Mapolsek Seberida guna melaporkan tindak pidana pencabulan dengan terlapor, Jl (41), yang merupakan suaminya sendiri. Kasus ini sedang kita tangani dan sedang dilakukan pemeriksaan,'' sebutnya, Sabtu (21/2/2015).

"Dari pengakuan ibu korban kepada kita, kejadian memalukan itu terjadi di rumahnya sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu, pelaku dan korban hanya tiggal berdua di rumah itu. Begitu mengetahui ibunya pulang dari kantor, korban langsung berlari ke arah ibunya dan memeluknya sambil menangis.

Saat ditanya ibunya, sebut Kapolsek, Putri menyebutkan bahwa ayahnya, Jamal, telah membuka celananya dan memasukan tangannya ke kemaluannya. Mendengar hal itu, ibu korban kaget dan melaporkan hal itu ke Polsek Seberida, jelas Kapolsek.

Sebelumnya tambah Kapolsek Seberida itu, MN, sempat menanyakan kebenaran aksi bejat suaminya itu, namun pelaku tidak mengakui jika dirinya telah melakukan pencabulan tersebut. Meski demikian, pegawai kantor camat tersebut tetap memperkarakan suaminya itu.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Seberida. Sementara korban sudah divisum di RSUD Indrasari Pematang Reba dan saat ini kita masih menunggu hasil visum dari RSUD. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa diancam dengan pasal berlapis yaitu tentang pelecehan seksual dan perlindungan anak dibawah umur,'' tegas Bastari. (jef)