RENGAT,GORIAU.COM - Guna memberikan pemahaman tentang tata cara pengalokasian dana desa, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan RI gelar sosialisasi kebijakan dana desa.

Sosialisasi yang diikuti seluruh Kepala Desa (Kades) dan Camat di Inhu itu dibuka langsung oleh Plt Sekda Inhu H Agus Rianto dan dihadiri sejumlah Kabag dilingkungan Pemkab Inhu. Bertempat di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Kamis (28/5/2015).

Plt Sekda Inhu H. Agus Rianto dalam sambutannya menjelaskan bahwa, anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk desa, diharapkan dapat dibarengi dengan peningkatan sumber daya manusia kepala desa dan perangkatnya.

Sehingga, apa yang menjadi target pencapaian dari pengalokasian dana desa tersebut dapat dimanfaatkan dengan benar, sebut Agus.

Terkait peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta PP nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN dan Pemkab Inhu, telah ditindak lanjuti dengan peraturan Bupati Inhu nomor 40 tahun 2015 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Inhu, jelasnya.

Dengan demikian, sambung Agus, diharapkan kepada para camat yang hadir untuk dapat bekerjasama dengan para perangkat desa dalam memberikan pembinaan atas apa yang telah diperoleh dari sosialisasi ini.

"Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang sangat penting untuk diikuti, maka dari itu kita harapkan kepada seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya", pungkas Plt Sekda itu.

Dalam kesempatan itu, Idris selaku anggota DPR RI Komisi XI dalam arahannya menyampaikan bahwa, berdasarkan UU no 6 Tentang kebijakan desa merupakan bagian terdepan yang sangat berpengaruh dalam kemajuan setiap daerah.

Pengesahan terhadap uu no 6 tersebut juga merupakan wujud penghargaan serta penghormatan yang di berikan kepada desa, tukasnya.

Hadir sebagai narasumber pada acara itu, yaitu Sukarni M Amin dan Fahrudi yang merupakan utusan dari Kemenkeu RI, Rinaldi utusan Kemendes PDT dan Libesty yang merupakan utusan Transmigrasi dari Kementrian Dalam Negeri RI.(jef)