RENGAT,GORIAU.COM - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau terkesan alias asal jadi. Hal itu menuai kritikan pedas dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang mengaku pendukung masing-masing pasangan calon (paslon).

Seperti yang diungkapkan Nita (35) warga Pematang Reba kepada GoRiau.com, Selasa (10/11/2015) menyebutkan bahwa, dirinya menilai pemasangan APK dibeberapa titik di Inhu diduga tidak sesuai standar.

"Kita sangat menyayangkan kinerja KPU Inhu atau pihak ketiga dalam hal pemasangan APK seperti asal-asalan. Ini calon kepala daerah, bukan calon kepala desa," ujar Nita.

Harusnya, KPU Inhu mengawasi setiap titik pemasangan APK tersebut, jangan hanya menunggu dari laporan masyarakat baru diperbaiki, tukasnya.

Menanggapi hal itu, Friono selaku Divisi Logistik KPU Inhu menyebutkan bahwa, kerusakan tersebut merupakan tanggung jawab pemenang lelang dalam hal ini CV Teguh Karya.

"Jika itu kerusakan APK disebabkan oleh faktor alam, selama 40 hari sejak terpasang, merupakan tanggung jawab rekanan. Dan jika rusak karena sengaja dirusak, maka masuk dalam ranah pidana," sebut Friono menjawab GoRiau.com, Selasa (10/11/2015) di kantornya.

Dengan demikian, pihaknya berharap kepada masyarakat dan PPK, PPL, Panwas dan jajaran, Polri serta Pemkab Inhu untuk dapat membantu pengawasan APK tersebut. Jika ada yang rusak atau tumbang, silahkan lapor langsung ke KPU Inhu dan kontraktor pemenang tender untuk dilakukan perbaikan.

Untuk diketahui jelas Friono, untuk pemasangan APK tersebut, KPU Inhu dan pihak terkait telah membagi beberapa titik setiap wilayah kecamatan dan desa. Dalam satu desa, spanduk masing-masing calon dipasang pada 2 titi, untuk umbul-umbul dipasang di 20 titik dalam satu kecmatan dan untuk baliho hanya dipasang di 5 tituk dalamsatu kecamatan.

Sedangkan untuk pembuatan hingga pemasangan APK tersebut, dana yang dibayarkan KPU Inhu kepada rekanan pemenang tender sebesar Rp264.770.000,pungkasnya menjelaskan.

Pantauan GoRiau.com dibeberapa titik, seperti di Desa Sungai Raya dan Pulau Gelang, APK yang dipasang pihak rekanan kontraktor tersebut banyak yang sudah roboh. Bahkan, APK tersebut dipasang pada tiang baliho milik pemerintah yang sebelumnya sudah ada dilokasi itu.

Parahnya, APK tersebut hanya dipasang dengan cara diikat menggunakan tali nilon. Hal itu tentunya telah melanggar kesepakatan kerja antara KPU Inhu dengan reknan pemenang tender CV Teguh Karya. Salah satunya yaitu, pemasangan APK oleh rekanan harus rapi dan kokoh.(jef)