RENGAT- Kendati belum memasuki masa tenang, alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai rusak dan banyak yang hilang. Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya bagi banyak pihak.

Dari pantauan GoRiau.com, Senin (30/11/2015), kerusakan APK yang merupakan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu itu banyak yang mengalami kerusakan. Padahal lokasinya pemasangannya berada pada titik yang strategis.

Dari sekian banyak APK, baik berupa spanduk, umbul-umbul maupun baliho yang dipasang oleh KPU Inhu melalui pihak ketiga, hampir disemua titik mengalami kerusakan dan bahkan banyak yang hilang. Kendati demikian, KPU Inhu terkesan acuh dalam masalah ini.

Seperti yang terjadi di simpang bundaran patin Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Yang mana, baliho paslon nomor urut 1 H Tengku Mukhtarudin-Hj Aminah sudah rusak, sementara baliho paslon nomor urut 2 H Yopi Arianto-H Khairizal terlihat nyaris ambruk.

Sedangkan di simpang 4 Seminai Pematang Reba, spanduk calon nomor 1 yang dipasang di simpang jalan itu telah hilang.

"Kita menilai, KPU Inhu sangat tidak profesional dalam menyelenggarakan pilkada serentak ini. Jika urusan APK saja sudah berantakan seperti ini, bagai mana dengan masalah lain yang tidak kala sulitnya," ujar salah seorang relawan salah satu paslon kepada GoRiau.com, Senin (30/11/2015).

Dengan demikian, pihaknya berharap KPU Inhu bertanggung jawab terkait kerusakan APK tersebut. "Kendati pembuatan hingga pemasangan APK merupakan tanggung jawab kontraktor pemenang tender, kita minta KPU Inhu tidak lepas tangan begitu saja. Ini perhelatan pilkada bung, bukan pilkades," tukasnya tegas.

Menanggapi masalah itu, Ketua KPU Inhu Muhammad Amin saat dikonfirmasi GoRiau.com via selulernya terkesan menghindar dan terkesan melemparkan tanggung jawabke divisi logistik. "Hubungi saja Friono selaku divisi yang membidangi APK tersebut," jawab Amin singkat.

Sementara, Friono selaku Divisi Logistik KPU Inhu menjawab GoRiau.com menjelaskan bahwa, sejak dipasang dan hingga 40 hari kedepan sampai 5 Desember 2015, APK tersebut merupakan tanggung jawab kontraktor.

"Dana pemeliharaannya ada, jadi silahkan kontraktor pergunakan dana tersebut untuk melakukan perbaikan terhadap APK yang rusak," singkatnya.***