RENGAT,GORIAU.COM - Kendati dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Rengat, AD yang merupakan terdakwa kasus pencabulan beberapa orang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hanya divonis 6 tahun kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negri (PN) Rengat, Rabu (26/8/2015). AD itu juga merupakan seorang guru di SD itu.

Vonis hakim itu sangat mengejutkan dan mengecewakan orangtua korban. Mereka menilai bahwa majelis hakim sangat tidak profesional dalam mengambil keputusan saat menjatuhkan vonis.

"Kami sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Ini bukan kriminal biasa dan putusan ini sangat tidak masuk akal. Apa lagi perbuatan terdakwa sudah diluar ambang batas kewajaran, terlebih dari beberapa orang dari 6 korban yang merupakan anak dibawah dibawah umur itu mengalami tauma", ujar beberapa orangtua korban kepada GoRiau.Com, Rabu (26/8/2015) di PN Rengat.

Selain itu, keputusan ini sangat tidak sebanding dan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Kami berharap kepada JPU untuk melakukan banding terkait putusan hakim tersebut", pungkasnya kecewa.

Menanggapi hal itu, Humas PN Rengat Wimmi Simarmata SH yang juga hakim pengganti dalam sidang putusan tersebut menyebutkan bahwa, ada beberapa hal-hal meringankan terdakwa yang dilihat hakim saat menjatuhkan vonis.

Hal tersebut yaitu, terdakwa masih muda karena itu diharapkan dapat memperbaiki sikap dikemudian hari, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan istri terdakwa saat ini dalam kondisi hamil tua. Sementara hal yang memberatkan yaitu, terdakwa membelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan.

Sementara, Oloan Ikwan SH selaku JPU dalam kasus tersebut mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melakukan perbuatan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul.

Pasal yang didakwakan yaitu, pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 (dakwaan tunggal).

Dalam pada itu, Kasi Pidana Umum Kejari Rengat Revendra SH saat dikonfirmasi GoRiau.Com terkait putusan tersebut menyatakan banding. "Saya sudah perintahkan JPU nya untuk menyatakan banding dalam putusan ini, karena putusan itu kurang dari 2/3 tuntutan JPU", pungkasnya tegas.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut yaitu, MS Giri Basuki SH yang juga merupakan Wakil Ketua PN Rengat didampingi hakim anggota Rina Yose SH dan Wimmi Simarmata SH selaku hakim pengganti.(jef)