RENGAT,GORIAU.COM - Pihak Kepolisan Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Pasir Penyu berhasil menangkap dua remaja inisial Sef (18) dan Lan (17) tersangka pencuri bersenjata api jenis airsoft gun. Kedua pemuda itu merupakan warga SP II Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan di Desa Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau. Mereka ditangkap atas tuduhan pencurian yang dilaporkan oleh, Basirun (53), Warga Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Sabtu (10/1/2015).

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Iptu Yarmen Djambak kepada GoRiau.Com, Minggu (11/1/2015) mengungkapkan, sebelum ditangkap, kedua remaja itu nekat melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario di rumah Basirun, pada Sabtu (10/1/2015) sekitar pukul 08.30 Wib. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong.

Diceritakan Yarmen, saat kejadian, korban sedang berada di SMA Serumpun guna memperbaiki kran air yang tengah rusah disekolah itu. Pada saat korban akan membeli kran pengganti ke toko bangunan daerah itu, korban melintas didepan rumahnya ada seorang remaja tengah duduk diatas sepeda motor Satria FU di halaman rumahnya, namun korban tidak menaruh curiga.

Setelah membeli kran air tersebut, korban langsung pulang ke rumah dan tiba-tiba melihat dua orang remaja yang sedang mencongkel pintu belakang rumahnya. Merasa aksinya diketahui korban, salah seorang dari remaja itu mengeluarkan benda mirip senjata api sambil meminta korban untuk mundur. Sehingga korban leluasa menggondol sepeda motor korban ke arah Desa Jatirejo, Kecamatan Pasir Penyu. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Pasir Penyu, terang Yarmen.

Atas laporan tersebut, sambung Yarmen, anggota Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menghimpun keterangan seputar pelaku. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, Unit Rekrim Polsek Pasir Penyu langsung melakukan pengejaran dan membuahkan hasil. Korban berhasil ditangkap beberapa jam kemudian beserta barang bukti.

"Hari itu juga pelaku berhasil kita tangkap Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi, sepeda motor Honda Vario BM 3019 BV milik korban, satu senjata jenis airsof gun, satu buah magazin dan satu butir peluru, satu buah linggis serta dua buah obeng. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bersama BB telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Pasir Penyu guna penyelidikan lebih lanjut, tukas Yarmen.(jef)