TEMBILAHAN- Pemerintah Kabupaten Inhil, Riau, pada 30 Juni 2016 lalu telah mencairkan dana tahap pertama untuk penyertaan modal PDAM Tirta Indragiri sebesar Rp1,1 miliar.

Karena dana tersebut telah dicairkan, DPRD Inhil mempertanyakan terkait kajian investasi dari penasehat investasi independen yang memiliki izin dari Bappepam) Badan Pengawas Penanaman Modal).

''Terkait pencairan dana penyertaan modal kepada PDAM, kami mempertanyakan kajian investasi sebagaimana amanat Perda penyertaan modal,'' cetus M Sabit, anggota Komisi III DPRD Inhil kepada GoRiau.com, Senin (25/7/2016).

Hal itu, dikatakan Politisi Partai Demokrat itu, sesuai dengan ketentuan bab v, ketentuan lain lain, pasal 8 pada Perda Inhil nomor 11 tahun 2015 tentang penambahan penyertaan modal daerah Kabupaten Inhil kepada PDAM Tirta Indragiri.

''Perda itu, mengamanahkan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan ketentuan Perda tersebut setelah terpenuhinya persyaratan tentang pengelolaan investasi Pemerintah Daerah sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah.

Lebih spesifik lagi, dikatakannya aturan tersebut mewajibkan adanya kajian investasi oleh penasihat investasi sebelum pemerintah daerah melakukan investasi daerah.

''Itu yang kita pertanyakan, apakah sudah sesuai dilaksanakan apa belum oleh Pemkab,'' tukas Sabit.***