TEMBILAHAN- Jajaran Satuan Polisi Air (Satpol Air) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau mengamankan tiga orang nelayan dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab), Provinsi Jambi, karena tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Mereka yang telah diamankan itu adalah S (40), SA (32) dan A (32). Ketiganya diamankan saat mencari ikan di perairan Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, Inhil, Minggu (29/11/2015) sekitar pukul 15.00 WIB.

Adapun titik koordinat mereka mencari ikan ketika diamankan adalah, nelayan S, S 034'46'0956. E 103'34'36'8616. Nelayan SA, S 037'18'3. E 103'36'49'7556 dan nelayan A, S 037'18'3. E 103'36'49'7556.

Awalnya, saat personil Satpol Air Polres Inhil, melakukan patroli rutin di sekitar TKP, mereka melihat 3 unit kapal pompong sedang melakukan penangkapan ikan.

Kemudian, setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen pompong tersebut, ternyata ketiga pompong tidak memiliki SIPI.

Sehingga, ketiganya beserta barang bukti berupa pompong, alat penangkap ikan dan 145 kilo ikan kemudian diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

''Mereka diamankan karena melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan,'' jelas Paur Humas Polres Inhil, Iptu Warno, Senin (30/11/2015).***