TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Meski Komisi II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Indragiri Hilir (Inhil), Riau telah menjadwalkan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa SKPD, Selasa (4/8/2015) malam, namun karena tidak satupun pimpinan SKPD hadir, maka RDP pun dibatalkan.

RDP sendiri dijadwalkan akan membahas terkait keberadaan Pulau Basu yang mangrovenya sudah semakin berkurang, akibat proses penebangan dan peralihan lahan menjadi kebun kelapa sawit secara ilegal.

Beberapa SKPD yang diundang untuk RDP kali ini seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perkebunan (Disbun), Badan Perizinan dan Dinas Kehutanan, namun yang menghadiri RDP hanya perwakilan dari setiap SKPD, dengan tidak ada satupun sang Kepala SKPD.

''Kita cancel saja, karena tidak satupun pejabat yang bisa mengambil keputusan hadir kali ini,'' sebut Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi

Karena RDP batal dilaksanakan, Junaidi meminta kepada masing-masing SKPD agar mempelajari segala hal yang terkait dengan Pulau Basu, mulai dari RTRW, perizinan hingga status kepemilikan lahan disekitar tempat tersebut.

''Kita berikan waktu hingga tanggal 10 bulan ini, agar SKPD melengkapi apa yang ingin kita ketahui itu, setelah itu, baru kita laksanakan kembali RDP yang tertunda ini,'' terang Junaidi.(ayu)