TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Persoalan Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak hanya membuat 21 warga Pungkat diamankan di Mapolres Inhil, namun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Inhil juga memboikot berita dari pihak Polisi Resort (Polres) Inhil karena diduga saat mengamankan warga, ada pelanggaran HAM yang dilakukan pihak kepolisian.

Setelah 2 bulan lamanya kasus ini terus bergulir, akhirnya Polres Inhil menggelar Konfrensi Pers bersama PWI Inhil untuk mengklarifikasikan perselisihan yang terjadi antara Polres dan PWI.

Konfrensi Pers yang diadakan di Kantor PWI Inhil di Jalan Telaga Biru Tembilahan, Rabu (3/9/2014) dihadiri oleh anggota PWI Inhil, perwakilan masyarakat dan pengacara Pungkat serta LSM yang ada di Inhil.

Ketua PWI Inhil, M Yusuf mengatakan pertemuan yang digelar ini untuk memperjelas masalah pelanggaran HAM yang diduga dilakukan pihak kepolisian di Desa Pungkat.

''Sebelumnya saya sudah bicarakan hal ini bersama pihak kepolisian, jadi untuk lebih jelasnya maka kita laksanakan pertemuan ini bersama teman-teman wartawan,'' kata M Yusuf.

Sementara itu, Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah Sik mengatakan sebelum melakukan penagkapan dengan melibatkan Brimob dari Polda Riau, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif agar warga yang ikut terlibat menyerahkan diri.

''Kita tidak pernah punya niat untuk mengkriminalisasi warga disana. Makanya pada kesempatan ini mari kita sama-sama mencari jalan keluarnya,'' kata Ade Zamrah.

''Lillahitaala Pak Usuf, kita tidak ada sedikitpun dibayar oleh pihak perusahaan. Jika memang ada bukti PT SAL berbuat kesalahan, kami berjanji siap mengusut tuntas, jika kita tidak sanggup masih ada Polda, masih ada Mabespolri. Mari sama-sama kita cari jalan keluarnya, dan buat kondisi warga di Pungkat tetap aman dan kondusif'' harap Ade Zamrah.(ayu)