TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Kepolisian Resor (Polres), Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Rabu (2/9/2015), akhirnya berhasil membekuk S (20), yang merupakan tersangka atas tindak pidana pembunuhan terhadap Firman (29) pada Senin (31/8/2015) lalu.

Warga Sialang Panjang itu, berhasil diamanakan petugas saat dirinya berada di parit 3 Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang.

Seperti yang dikatakan Paur Humas Polres Inhil, Iptu Warno kepada awak media, Kamis (3/8/2015), bahwa Kapolsek Batangtuaka, Iptu Suheri mendapat informasi keberadaan tersangka.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, dan tersangka memang benar berada di sana, dengan dibantu Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, Polsek Batangtuaka  langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

''Setelah diamankan, tersangka langsung diboyong ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,'' tukas Warno.

Untuk diketahui, sebelumnya, S melakukan penusukan kepada Firman, hal tersebut dipicu, saat Fimran menegur S yang tengah asik berjoged sambil mengganggu seorang biduan pada acara orgen tunggal.(ayu)