TEMBILAHAN- Menurut Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), DPRD Inhil , Riau, Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang desa dan kelurahan siaga aktif , dimana ini adalah bentuk pengembangan desa dan kelurahan siaga, yaitu yang penduduknya dapat mengakses dengan mudah pelayanan kesehatan dasar setiap hari melalui sarana kesehatan.

Dimana, penduduknya mengembangkan UKBM (Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat) dan melaksanakan surveilans berbasis masyarakat, kedaruratan kesehatan, penanggulangan bencana dan penyehatan lingkungan sehingga masyarakatnya mampu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1529/MENKES/SK/X/2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.

Dengan demikian, strategi serta langkah penting yang diambil oleh Menteri Kesehatan yaitu pembentukan desa siaga aktif yang dilaksanakan oleh daerah, jelas bahwa melalui pengembangan desa dan kelurahan siaga aktif merupakan salah satu urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh Pemkab.

Bahkan tidak hanya pihak pemerintah, PKB menilai, pihak-pihak lain pun, yaitu organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, serta para pengambil keputusan dan pemangku kepentingan lain, besar perannya dalam mendukung keberhasilan pembangunan kesehatan masyarakat desa dan kelurahan.

''Desa dan kelurahan siaga aktif merupakan salah satu indikator dalam standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten,'' ujar Juru Bicara Fraksi PKB, Iwan Taruna pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Oleh karena itulah, partainya, dikatakan pria yang akrab disapa IT ini mempertanyakan kebijakan dan upaya apa yang akan dilakukan oleh Pemkab untuk menyiapkan SDM (Sumber Daya Manusia) kesehatan di desa dan kelurahan.

''Mengingat masih terbatasnya SDM, sarana dan prasarana kesehatan, dan rendahnya  kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, jadi langkah apa yang akan di ambil oleh Pemkab akan hal ini,'' tukas IT.***