TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Setelah 7 hari melakukan pengejaran, akhirnya Polisi Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) dapat menangkap pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri), Sabtu (4/4/2015).

Pelaku SU (suami) dan KH (Istri) ini berhasil diamankan di Kampung Lhook Puuk, Kecamatan Reja, Kabupaten Pidi Jaya, Provinsi Aceh, sekitar pukul 01.30 pagi tadi.

Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik Msi, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah kepada GoRiau.com mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti, sudah diamankan oleh gabungan tim opsnal Polres Inhil dan Polres Pidie.

''Masih dalam proses pemindahan menuju Polres Inhil,'' ujar Ade.

Ade menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan sekaligus pencurian itu dilakukannya karena faktor sakit hati kepada korban yang merupakan majikannya.

''Pelaku mengaku sakit hati karena sering dicaci maki oleh kedua korban,'' tukas Kasat Reskrim.

Untuk diketahui, sebelumnya, pasangan suami istri, HA (70) dan Al (55) ditemukan tewas di rumahnya di Desa Teluk Pantaian, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (28/3/2015) lalu.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, Polres Inhil menetapkan pasangan suami istri, yang mana sang suami bekerja dengan korban adalah pelakunya.(ayu)