TEMBILAHAN, GORIAU.COM - MA (29) mengalami nasib naas dan harus menjalani pengobatan di RSUD Raja Musa Sungai Guntung, Kecamatan Kateman karena mengalami luka sayat di bagian wajah sebelah kanan sepanjang lebih kurang 3 centi meter.

MA menjadi korban penganiayaan karena melarang, RI (15) agar tidak mandi di dalam sumur, dimana sumur tersebut merupakan pemandian umum.

Dijelaskan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui PAUR Humas Polres Inhil, IPTU Warno bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Soebrantas, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Kamis (26/2/2015) sekitar pukul 19.30 WIB.

''Awalnya korban memperingatkan pelaku agar tidak mandi di dalam sumur, karena sumur tersebut merupakan tempat mandi untuk umum,'' terang PAUR Humas kepada Wartawan, Jumat (27/2/2015).

Tetapi dikatakan PAUR Humas lagi, pelaku tidak menghiraukannya dan melawan sambil berkata 'memang abang berani sama aku?'.

Selanjutnya, ditambahkan Warno pelaku pun meningggalkan korban dan tidak lama kemudian pelaku kembali lagi ke TKP untuk menantang korban dengan menggunakan sebilah parang panjang, dan saat itu juga pelaku langsung mengayunkan parang tersebut sehingga melukai wajah korban.

''Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang panjang telah di amankan di Mapolsek Kateman guna pemeriksaan lebih lanjut,'' tutup IPTU Warno.(ayu)