TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri Tembilahan telah menerima pelimpahan 3 tersangka kasus korupsi pengadaan 2 unit Kapal Motor (KM) 5 GT dari dana APBD Inhhil tahun anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Inhil dari Polres Inhil.

3 tersangka yang telah diterima secara terpisah tersebut adalah MD yang merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK, H dan G yang merupakan penyedia barang dan jasa.

Kajari Inhil, Lulus Mustofa melalui Kasi Pidsus, Wiliyamson diruang kerjanya kepada GoRiau.com, Jumat (6/3/2015) menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima MD pada Selasa (3/3/2015) sedangkan H dan G pada Kamis (5/3/2015).

''Dalam waktu dekat akan kita terima lagi para tersangka lainnya, nanti dikabarin kembali,'' ujar Wili.

Terhitung mulai tanggal 3 hingga 22 Maret 2015, tersangka MD akan ditahakan oleh pihak Kejaksaan, sedangkan tersangka H dan G ditahan di Kejaksaan mulai tanggal 5 hingga 24 Maret 2015.

Untuk diketahui, kasus pengadaan 2 unit KM 5 GT ini melibatkan 8 orang sebagai tersangka, dengan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp110 juta. Dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.(ayu)