TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri Tembilahan telah menerima berkas perkara kasus Kepala Dinas Pendapatan Indragiri Hilir (Inhil), S dari tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Inhil.

''Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka S (selaku pengguna anggaran),'' ujar Kajari Inhil, Lulus Mustofa melalui Kasipidsus, Wiliyamson, Jumat (24/4/2015).

Berkas yang diterima pada senin (20/4/2015) tersebut, dikatakan Willi akan dipelajari terlebih dahulu dalam jangka waktu 14 hari.

''Selama jangka waktu itu kami akan menentukan sikap. Apakah lengkap (P21) atau masih ada kekurangan (P19),''tambahnya.

Kasipidsus Kejari Tembilahan ini juga mengatakan 8 orang tersangka dalam kasus yang sama telah dilimpahkan kepada pihaknya, namun belum disidangkan karena pihaknya masih menunggu berkas tersangka S.

''Para tersangka yang sebelumnya telah kami terima memang belum disidangkan, kami menunggu berkas tersangka S ini biar sidangnya sekaligus dipenggadilan tipidkor Pekanbaru, sehingga saksi tidak perlu bolak balik,'' tukas Willi.

Sementara itu, menyangkut tidak ditahannya tersangka S, sementara 8 orang tersangka lainnya telah ditahan, dikatakan Willi itu merupakan kewenangan penyidik Polres Inhil, dan pihaknya tidak mencampuri kewenangan instansi lain.

''Jika tersangka S nantinya diserahkan baru itu menjadi kewenangan kami, apakah kami tahan atau tidak,'' tutup Willi.

Untuk diketahui, Kadispenda Inhil ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipidkor Polres Inhil terkait kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Inhil dengan paket pekerjaan pengadaan kapal motor 5 GT lengkap 2 unit dan Gill Net 30 piece, untuk lokasi Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil, dengan nilai kontrak sebesar Rp123 juta.(ayu)