TEMBILAHAN- Terkait Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Indragiri Hilir (Inhil), Riau kepada PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertanyakan dasar hukum yang mengatur hal itu.

Seperti yang dijelaskan Juru Bicara fraksi PKB, Padli H Sofyan saat rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati tentang 4 buah Ranperda, Selasa (24/11/2015) kemarin, apa dasar hukum yang mengatur bahwa Pemkab Inhil berkewajiban memberikan penyertaan modal ke Bank Riau Kepri, sebagaimana yang tertulis pada usulan Ranperda.

''Lalu apa konsekuensinya sekiranya Pemkab Inhil tidak melakukan penyertaan modal tersebut, mohon penjelasannya,'' tanyanya.

Selain itu, ia juga menyinggung terkait penyertaan modal atau investasi pada tahun 2008 lalu, yang diberikan Pemkab Inhil ke Bank Riau Kepri sebesar Rp10 miliar, yang digunakan sebagai dana abadi untuk beasiswa pendidikan.

''Pertanyaan dari fraksi PKB seperti apa keberlangsungannya, nasib dan realisaisi pada Perda yang dimaksud, dan apa perbedaan terhadap usulan penyertaan modal Pemkab Inhil kepada Bank Riau Kepri di tahun 2016 ini, jika dikaitkan dengan dana abadi beasiswa yang pernah dikucurkan sebesar Rp10 miliar itu,'' tukas Padli.

Menjawab itu, Bupati Inhil, HM Wardan dalam dalam pidato tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang dibacakannya pada Selasa (24/11/2015) malam menjelaskan bahwa Pemkab Inhil tidak menambah penyertaan modal tersebut kepada Bank Riau-Kepri.

Namun, hanya menyempurnakan regulasi yang pernah disetujui, dan hal ini, dikatakan Bupati merupakan tindak lanjut hasil rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Tahun 2014 dan merupakan kesepakatan dalam Forum Rapat Umum Pemegang Saham Bank Riau-Kepri.***