TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Pengambilan rapor hasil belajar siswa selama 1 semester akan berlangsung Sabtu (20/12/2014), oleh sebab itu Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengingatkan kepada seluruh sekolah Negeri yang ada di Negeri Seribu Parit ini untuk tidak memungut biaya sepeserpen ke siswa.

Hal tersebut dikatakan Kepala Disdik Inhil, Helmi D, dimana dikatakan dia jika masih ada sekolah yang menetapkan biaya kepada siswa untuk pengambilan rapor, maka itu termasuk Pungutan Liar (Pungli) dan bisa terkena ancaman pidana.

 ''Apapun alasannya, dilarang memungut uang rapor. Karena sudah ada dana BOS, dalam dana BOS itu sudah ada anggaran untuk biaya lelah guru dalam mengisi buku rapor, jadi jika ada sekolah yang masih meminta uang rapor, laporkan saja ke Disdik'' jelas Helmi.

Dikatakan Helmi hal itu sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2012 tentang pengelolaan dan penyelenggaaraan pendidikan. ''Jadi tidak ada itu namanya biaya pengambilan rapor. Namun jika memang orangtua yang ingin memberi ke guru sebagai ucapan terimakasih itu tidak apa-apa. Asal jangan guru yang meminta, apalagi sampai menetapkan angka untuk pengambilan rapor,'' tegas Helmi.(ayu)