TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan kembali membuat kebijakan baru, kali ini terkait dengan pemberian denda bagi siapa saja yang berhenti atau berbelanja di pinggiran jalan.

Hal tersebut dilakukan Bupati tidak lain untuk mengatur tatanan kota Tembilahan yang lebih rapi serta terhindar dari macet.

Meskipun keinginannya ini masih sebatas wacana, namun dikatakan orang nomor 1 di Negeri Seribu Parit ini hal tersebut akan sesegera mungkin diterapkan di kota Tembilahan.

''Kita sudah larang pedagang berjualan di pinggir jalan, tapi masih saja ada yang melanggar. Jadi kita alihkan lagi pemberian denda kepada yang membeli,'' ujar Bupati.

Bupati mengatakan, menjamurnya pedagang dipinggir jalan karena adanya pembeli, oleh karena itu jika berbelanja di pinggir jalan dilarang, maka pembeli akan merasa takut, dan akhirnya pedagang yang berjualan di pinggir jalan juga akan mencari tempat lain yang lebih sesuai, seperti pasar-pasar yang sudah disediakan Pemerintah Kabupaten.

''Mengubah kebiasaan masyarakat yang hobi berbelanja di pinggir jalan memang tidak mudah, tapi saya yakin jika diberi sangsi tegas maka semua ini akan berjalan baik,'' tutup HM Wardan.(ayu)