TEMBILAHAN- Terkait Ranperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda), nomor 15 tahun 1995 tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) BPR Gemilang. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil mempertanyakan azaz manfaat dari penyertaan modal tersebut.

Hal itu seperti yang disampaikan Juru Bicara fraksi PKB, Padli H Sofyan saat rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati tentang 4 buah Ranperda, Selasa (24/11/2015) kemarin.

‎Dimana ia menjelaskan, sesuai Perda nomor 13 tahun tahun 2007 tentang perubahan ketiga tentang pendirian PD BPR Gemilang disampaikan pada pasal 8 bahwa modal dasar pada PD BPR Gemilang adalah sebesar Rp5 Milyar.

Dan usulan perubahan keempat pada Ranperda ini, dijelaskannya meminta penambahan modal dasar menjadi sebesar Rp.22,5 milyar, yang akan dipenuhi dan dianggarkan pada APBD selama 3 tahun terhitung tahun 2016 sampai dengan 2018.

''Artinya setiap satu tahun APBD Inhil akan dibebani dana sebesar Rp7,5 miliar, sementara  di tahun 2016 berdasarkan struktur KUA-PPAS Tahun 2016 terhadap target PAD di sektor bagian laba (dividen) pada PD BPR Gemilang hanya berkisar Rp215 juta,'' sebutnya.

Disisi lain, suku bunga pinjaman pada PD BPR Gemilang, dikatakan Padli juga melebihi suku bunga pada bank Konvesional lainnya. ''Lalu, target ouput apa yang dapat memberikan azas manfaat dalam penyertaan modal ini, dihitung dari sumbangsih PAD masih terlalu kecil , dihitung untuk manfaat peningkatan ekonomi masyarakat, bunga pinjaman juga melebihi bank lainnya,'' tanyanya.

Menjawab itu, Bupati Inhil, HM Wardan dalam dalam pidato tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang dibacakannya pada Selasa (24/11/2015) malam menjelaskan bahwa, perubahan hanya menyangkut pada modal dasar sementara kalau penyertaan modal maka ada mekanisme atau tata cara dalam proses penganggaran termasuk jenis penyertaan modal apa yang ingin diaplikasikan.***