TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Berkenaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Indragiri Hilir (Inhil), Alimuddin RM, yang terhitung mulai Rabu (1/7/2015) semalam, maka Pelaksana tugas sebagai Sekdakab Inhil telah ditunjuk yaitu Fauzar.

Dasar penunjukan Plt Sekdakab itu sesuai dengan surat Gubernur Riau, Nomor: 800/BKD2D/3.1/vi/2015/987, tertanggal 24 Juni 2015 tentang persetujuan penunjukan Pejabat Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Inhil.

Dan surat perintah Nomor 00/bkd-mp/1556, tertanggal 29 Juni 2015 tentang Plt Sekdakab Inhil, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015.

Fauzar sendiri adalah Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Inhil, dan sebelumnya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil.

''Berkenaan dengan Sekdakab yang lama telah memasuki masa pensiun, terhitung 1 juli 2015 dengan umur 60 tahun, maka dilakukanlan penunjukan Plt Sekdakab tersebut,'' jelas Kepala BKD Inhil, Syaifuddin.

Dalam rangka kelancaran sistem Pemerintahan Kabupaten (Pemkab), dikatakan Syaifuddin, Sekdakab mutlak di perlukan, sesuai dengan Peraturan Menteri, harus diisi dengan pengisian jabatan terbuka (seleksi), dengan assestmen baru bisa di laksanakan pada bulan Agustus hingga September.

''Menjelang September, harus ada penunjukan Plt, dan setelah diusulkan, maka disetujuilah Fauzar sebagai Plt Sekdakab Inhil. Dengan itu maka, kepengurusan administrasi daerah sudah bisa terlaksana,'' sebutnya.

Mengingat batas jabatan Plt selama 3 hingga 6 bulan, maka, dikatakannya, secepatnya pada bulan September akan segera dilaksanakan assesment penunjukan Sekdakab yang baru.

''Jabatan definitif sebagai Asisten II Setdakab Inhil tetap diemban, walaupun melaksanakan tugas sebagai Plt Sekdakab Inhil,'' tukas Syaifuddin.(adv)