TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mengingatkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) agar memberikan pemahaman kepada Kepala Sekolah tentang penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Karena, jika tidak mengetahui dengan baik bagaimana penggunaan dana tersebut, imbasnya dapat berbenturan dengan hukum pidana.

Seperti yang dikatakan anggota Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com baru-baru ini, bahwa setiap Kepala Sekolah, harus mahir dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS, agar tidak terjadi penyimpangan yang melanggar hukum.

''Itu bahaya, jika digunakan sembarangan, Kepala Sekolah harus ngerti betul petunjuk teknis penggunaan dana itu, jika tidak, bisa masuk penjara semua Kepala Sekolah di Inhil ini,'' ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Ia menambahkan, seperti salah satu petunjuk teknis penggunaan BOS adalah harus memberitahukan secara tertulis kepada orangtua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah.

Dan pihak sekolah dikatakan Pria yang akrab disapa Sitas ini, harus mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima. Termasuk membebaskan iuran atau pungutan dari orang tua siswa.

''Makanya Disdik perlu buat pelatihan atau apa saja, yang penting Kepala Sekolah tidak sembarangan menggunakannya, jangan sudah sampai sudah ada yang terkena masalah baru belajar memahami petunjuk penggunaannya,'' tukas Herwanissitas.(ayu)