TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Menindaklanjuti perintah Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan agar memberikan sanksi kepada 10 Camat yang tidak hadir saat pembukaan O2SN pada Jumat lalu, akhirnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memanggil 10 camat yang bersangkutan, Rabu (27/5/2015).

Pemanggilan 10 Camat tersebut, tidak lain dilakukan BKD untuk mengkonfirmasi alasan para camat tidak hadir saat pembukaan O2SN, sekaligus menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

''Jika ketika acara itu yang tidak hadir hanya 1 sampai 2 Camat, mungkin Bupati bisa maklum. Tapi kemarin 50 persen camat tidak hadir, makanya Bupati sampai jengkel,'' kata Kepala BKD, Syaifuddin saat pertemuan bersama 10 Camat dan 1 lurah, yaitu Lurah Pulau Kijang.

Untuk menjalankan perintah Bupati itulah, makanya dikatakan Syaifuddin 10 Camat akan diberikan pembinaan berbentuk teguran dan penandatangan surat perjanjian.

Dan pada kesempatan itu, secara bergantian para Camat pun menandatangani surat perjanjian itu.

Sementara itu, Syaifuddin saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, pemberian teguran ini merupakan peringatan pertama, namun jika setelah menandatangani surat pernyataan tetap melakukan kesalahan yang sama, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

''Itu salah satu sanksi, bila mana pernyataan itu tetap diulangi, maka akan ditingkatkan sanksinya. Kita liat saja, mereka akan ulangi atau tidak,'' jelas Syaifuddin.

Untuk diketahui, sebelumnya pada pembukaan O2SN di Lapangan Gajah Mada, Jumat (22/5/2015), Bupati Inhil merasa jengkel karena acara tersebut hanya dihadiri 10 dari 20 camat yang ada di Negeri Seribu Parit ini.

Sebab itulah, ia meminta kepada BKD agar memberikan sanksi kepada 10 camat yang bersangkutan.(ayu)