TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Malang benar beban yang harus ditanggung R (14), dengan usia yang masih belia, ia sudah harus merasakan kekejian yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

Tidak hanya itu, ia juga harus menjadi seorang ibu meskipun dirinya masih berusia dibawah umur.

Saat ini, R masih mengandung 9 bulan, yang mana anak dikandungannya itu merupakan buah hasil kejahatan yang dilakukan oleh AS (31) yang tidak lain adalah suami dari ibunya.

Kejadian pertama kali bermula sekitar 11 bulan yang lalu, tepatnya pada bulan April 2014, dimana sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), saat itu korban tengah memasak nasi di dapur.

Namun tiba-tiba, pelaku datang menghampiri korban, dan mengajak sambil menarik korban masuk ke dalam kamar untuk melakukan hubungan intim.

Korban lalu berontak dan berlari ke luar rumah, melihat hal itu, pelaku langsung mengejar korban dengan membawa sebilah pisau.

Pelaku lalu dapat menangkap korban dan langsung membawa korban masuk ke dalam kamar, dan pelaku kemudian menelanjangi korban selanjutnya pelaku menyetubuhi korban dengan paksa.

Ternyata, kejadian itu tidak hanya dilakukan oleh pelaku sekali saja, namun ia (pelaku) terus mengulangi perbuatannya hingga korban hamil 9 bulan.

Karena kejahatannya itu, akhirnya pelaku diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kemuning untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya itu.

''Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna  penyidikan lebih lanjut,'' ujar Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi melalui PAUR Humas Polres Inhil IPTU Warno, Minggu (24/5/2015).(ayu)