TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Untuk mengurangi jumlah masyarakat miskin yang ada di Indragiri Hilir (Inhil), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui tim penanggulangan kemiskinan, meyusun strategi dengan membuat dokumen resmi yang akan dijadikan panduan bagi Pemerintah, DPRD, Swasta maupun masyarakat miskin itu sendiri.

Seperti yang dikatakan Wakil Bupati Inhil, Rosman Malomo, pembuatan dokumen resmi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 tahun 2010 tentang pembentukan tim penanggulangan kemiskinan daerah.

''Jadi, tim yang dibentuk ini menyusun strategi penanggulangan kemiskinan yang berbentuk sebuah dokumen, dimana dokumen itu diharapakn akan menjadi panduan dari pada lintas pelaku seperti Pemerintah, DPRD, Swasta maupun masyarakat miskin itu sendiri dalam mengupayakan pengurangan angka kemiskinan di inhil,'' kata Wabup usai menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Aula Bappeda Inhil, Senin (22/12/2014).

Wabup menambahkan, pembuatan dokumen ini sangat baik dan menjadi penting dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di inhil. ''Saya kira setelah strategi ini dijadikan dokumen yang resmi sebagai panduan dalam melaksanakan program kegiatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing,'' tambah Rosman Malomo.

Yang terpenting dikatakan Mantan Ketua DPRD Inhil ini adalah, dengan adanya trobosan ini, Dinas terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bisa memberi peluang kerja kepada pengangguran, Dinas Pekerjaan Umum (PU) bisa memperbaiki sanitasi dan menyediakan air bersih, Dinas Pendidikan (Disdik) bisa mengurangi Angka Partisipasi Kasar dan Murni, serta Dinas Kesehatan (Diskes) bisa menciptakan kesehatan yang baik bagi masyarakat.

''Karena itu berkorelasi semua, orang yang tidak sehat tidak bisa sekolah, yang tidak sekolah tidak bisa mendapatkan pendidikan, orang yang tidak mendapatkan pendidikan tidak bisa mendapatkan pekerjaan yang layak, orang yang tidak mendapatkan pekerjaan yang layak tidak bisa mendapatkan penghasilan yang cukup, dan orang yang penghasilannya tidak cukup akan menjadi masyarakat miskin,'' jelas Wabup.

Badan Perencanaan Daerah (Beppeda) Inhil sendiri mencatat, dengan luas wilayah Inhil 18.812,94 Km2 yang terdiri dari 20 kecamatan, 39 kelurahan dan 197 desa, dengan jumlah penduduk mencapai 685.530 jiwa (data Badan Pusat Satistik Inhil 2014). Dari Jumlah tersebut,yang tergolong penduduk miskin mencapai 7,88 % atau 54.200 jiwa.(ayu)