TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Polisi Resotr (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Senin (1/9/2014) mengamankan seorang pengedar sabu asal Tanjung Balai Karimun yang tengah berada di Kecamatan Reteh, Inhil. Dari hasil pengamanan itu, Polisi mendapatkan sabu seberat 20 gram yang disimpan didalam bungkus rokok.

Tersangka yang berinisial Am (52) dibekuk jajaran Kepolisian Sekitar (Polsek) Reteh saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan tengah pasar boom Kelurahan Pulau Kijang, Reteh, Inhil.

Kepala polres Inhil, AKBP Suwoyo Sik melalui Kapolsek Reteh, AKP Dwi Wanto kepada GoRiau.com mengatakan Am sudah lama menjadi target penangkapan. Dimana hal itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya warga yang diketahui membawa Narkoba jenis sabu dan mengedarkannya.

''Saat mengamankan tersangka, kita menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 4 bungkus yang disimpan dalam bungkus rokok merek Dunhill,''kata Dwi Wanto.

''Saat ini, Am telah diamankan di Mapolsek Reteh dan dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009,dengan hukuman maksimal 20 tahun,'' tambah dia.(ayu)