PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Kepolisian Daerah Provinsi Riau bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima orang, dua diantaranya Warga Negara Malaysia diduga mengedarkan 1,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

"Kelimanya diamankan pada sejumlah lokasi," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono lewat keterangan resmi kepada pers di Pekanbaru, Rabu (16/4/2014).Selain sabu-sabu senilai lebih Rp2,25 miliar, demikian Condro, anggota juga mengamankan 1.750 butir pil happy five seharga Rp176 juta.Ia mengatakan, ada lokasi penggerebekan yang menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang itu.Lokasi pertama, lanjut kata dia, yakni di Jalan Kapur, Gang Kapur 2, pada rumah Nomor 28. "Dimana pada Selasa (15/4) sekitar pukul 17.45 WIB anggota mengamankan tersangka pertama atas nama DA (32). Dari tangan DA ini kami mengamankan barang bukti berupa setengah uncang dan dua paket kecil sabu-sabu. Ada juga barang bukti berupa satu alat penghisab sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp960 ribu," katanya. Dari tersangka pertama itu, kata dia, kemudian didapat satu nama lainnya berinisial YM (32). "Untuk tersangka kedua ini anggota menangkapnya di sebuah ruamah yang berada di Jalan Fajar, Nomor 17. Dia diamankan dihari yang sama sekitar pukul 21.10 WIB," katanya.Bersama YM, kata dia, anggota menyita barang bukti berupa sabu-sabu senilai 1 ons dan satu bungkus lagi seberat 8 gram. "Di rumah tersebut juga turut diamankan satu pria yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PR (42)," katanya.Setelah itu, kata Kapolda, ketiganya kemudian diperiksa hingga akhirnya didapati dua nama tersangka lainnya yang diduga sebagai gembong barang haram tersebut.Aparat kemudian bergerak ke sebuah rumah lainnya di Pekanbaru tepatnya di Jalan Garuda, Nomor 2 pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. "Di TKP ketiga ini, kami mengamankan dua WN Malaysia CKS dan YKC. Dari tangan keduanya diamankan sabu-sabu seberat 1.516,54 gram dan pil hppy five sebanyak 1.760 butir," katanya. (fzr/ant)