SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Aktivitas perambahan hutan tanpa izin (illegal logging) di Kabupaten Siak akhir-akhir ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Diduga, kayu alam itu dijual kesejumlah perusahaan yang beroperasi di Siak.

Iwan, warga Merempan Hilir, Kecamatan Mempura kepada GoRiau.com, Kamis (27/11/14), mengaku resah dengan aktivitas perambahan kayu alam itu. Pasalnya, untuk menggangkut kayu bulatan itu, pelaku harus melewati kebun sawit miliknya.

"Saya sudah lihat langsung kelapangan, informasi dari penjaga kebun saya, sebelum dibawa ke PT Panca Eka, kayu-kayu itu ditumpuk beberapa hari kebun saya. Mereka tak pernah minta izin kepada saya, kalau ternyata kayu itu hasil ilegal logging, tentu saya bisa terjerat hukum," kata Iwan.

Sementara, masyarakat Desa Dayun, Kecamatan Dayun, mencurigai kayu yang diangkut trailer dari areal PT Ekawana pada malam hari. Warga menduga, kayu alam itu jenisnya berbeda dengan kayu akasia. Sementara, di wilayah itu hanya ada perkebunan kayu akasia, selebihnya adalah hutan konservasi. 

Anggota BPD Dayun, Afrizal, menyampaikan keluhan warga ini kepada Bupati Siak, Selasa (25/11), dalam forum rapat koordinasi di Gedung Tengku Mahratu, Siak. "Kami meminta penjelasan, masyarakat sudah pernah melaporkan ada kayu alam yang keluar dari areal perusahaan, diangkut pada malam hari menggunakan mobil teronton," kata Afrizal.

"Kami kesal, masyarakat menebang kayu sebatang buat keperluan membangun rumah dijerat hukum, namun perusahaan bebas saja bawa kayu alam keluar," katanya.

Sayangnya, saat GoRiau.com menanyakan terkait jenis kayu dan syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk memperoleh kayu dari hutan kepada Kepala Dinas Kehutan Siak, Teten Effendi, yang bersangkutan terkesan selalu mengelak. Bahkan, Kadishut menyarankan GoRiau.com untuk menemui bawahannya di kantor guna menjelaskan pertanyaan terkait kayu alam itu. Kendati sudah ditemui, ternyata pejabat setingkat Kasi itu juga kurang memahami dan terkesan takut memberikan informasi itu kepada wartawan.

Hingga berita ini diposting, Kadishut tetap enggan menjawab pertanyaan terkait masalah kayu alam itu. Meskipun sudah ditanya melalui SMS, namun tetap saja tidak dibalas.

Sementaran, Kapolres Siak, AKBP Dedi Rahman Dayan berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan perambahan hutan dibeberapa daerah di Siak.

"Informasi ini akan kita telusuri. Kalau memang ada oknum atau perusahaan yang menyalahi aturan terkait kayu alam ini, kita tidak main-main, akan kita tangkap," tegas Kapolres.(nal)