PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemilik toko Kapuas di Pekanbaru, Riau, ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, lantaran menjual alat elektronik tanpa menyertakan buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia.

Martius alias Ng Seng Jok ditetapkan sebagai tersangka. Sebabnya Martius menjual alat elektronik diduga merupakan barang impor sebanyak 28 item, diantaranya pengeras suara, atau microphone bermerek Sennheiser, Kenwood, Ashley, Behringer, serta lainnya.

"Perbuatan ini melanggar Undang-undang Pelindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Martius disebutkan melanggar enam pasal dalam UU tersebut," kata Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Kaswandi, akhir pekan lalu.

Martius diduga menjual barang elektronik tersebut tanpa dilengkapi dokumen buku manual berbahasa Indonesia. Dalam aturannya, setiap penjualan barang elektronika dan telematika yang diproduksi, atau impor dan ekspor untuk dipasarkan di dalam negeri wajib dilengkapi petunjuk penggunaan, dan kartu jaminan dalam Bahasa Indonesia.

Aturan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomo 19/m-dag/per/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika. 

Dalam perkara ini, penyidik juga menyita barang bukti barang elektronik, dan bukti penjualan barang tersebut tertanggal 7 Maret, dan 25 Maret 2015. "Ancaman maksimal hukuman kurungan penjara lima tahun, dan atau pidana denda Rp2 miliar," tutupnya. (had)