BENGKALIS, GORIAU.COM - Oknum LSM tertangkap tangan oleh Polres Bengkalis karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. SG (25) dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis Sabtu (6/9/14) lalu sekitar pukul 20.00 WIB di dekat rumah kediamannya di Desa Tenggayun.

p>Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasat Narkoba  AKP Willy Kartamanah, Jumat (12/9/2014) menjelaskan bahwa tersangka SG saat dilakukan penangkapan sempat melawan dengan membentur-bentur kepala anggota Polres ke dinding, sehingga kepala anggota di posisi belakang sempat luka.

"Yang lebih parah lagi, malahan tersangka meneriaki kita sebagai maling ke warga sekitar (Tenggayun-red), sehingga dengan teriakkan tersebut, warga disana berduyun duyun mendatangi TKP dan setelah anggota saya melepaskan tembakan keatas tiga kali, mereka berangsur angsur mundur dan mereka baru tahu, bahwa kita dari Aparat Kepolisian, "ungkap Willy.

Pasca ditangkapnya oknum LSM itu, orangtua tersangka sempat mengancam salah satu anggotanya akan mendatangi rumahnya untuk dianiaya. ''Sudah jelas anaknya itu salah sebagai pengedar narkoba, malah orangtuanya mengancam anggota kita," ujar Kasat.

Menurut Willy, berdasarkan informasi warga di jalanLintas Sai Selari-Dumai, tepatnya Desa Api-api, Kecamatan Bukitbatu, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.

"Tim kita saat itu berpura-pura sebagai pembeli sabu dan akan bertransaksi di sebuah warung kosong di jalan Lintas Sei Selari-Dumai, tepatnya Dusun Parit 1, Desa Api-api. Setelah diketahui tersangka membawa sabu-sabu, langsung anggota kita membekuknya, walaupun sempat melawan dan meneriaki maling,'' terang Willy lagi.

Dari tangan tersangka terdapat dua paket sabu-sabu seberat 5,2 gram dibungkus plastik bening seharga Rp15 juta rupiah, satu buah HP merk Nokia warna biru. Kemudian saat dilakukan test urine, tersangka positif pengguna narkoba.

"Tersangka sudah masuk katagori pengedar, akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 jo pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, " tambah Willy menjelaskan.(jfk)