RENGAT, GORIAU.COM - Tiga pemuda yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis ABG (perempuan di bawah umur) inisial Sr (17) warga Rengat ditangkap dan ditahan aparat Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

"Penahanan tersangka itu atas laporan seorang perempuan yang ditemani ibunya ke Mapolres Inhu. Ia mengaku diperkosa 12 orang laki-laki beberapa waktu lalu di sebuah rumah kosong di Desa Tambak, Kecamatan Kuala Cenaku,'' ujar Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetya Indaryanto melalui Kasubag Humas Polres Ipda Yarmen Djambak, Jumat (17/10/2014) di Rengat.

Setelah dilakukan penyidikan, dan mengantongi identitas tersangka, tim langsung melakukan pelacakan keberadaan pelaku. ''Tiga pelaku telah diamankan, sementara 9 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran", sebut Yarmen.

Ketiga pelaku itu, diantaranya Kan (17) dan Idh (20), warga Desa Tambak, Kecamatan Kuala Cenaku serta Afr (20) warga Desa Pekantua, Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil.

Dari keterangan korban, sebut Yarmen, perbuatan terkutuk itu dilakukan tersangka pada akhir September 2014 lalu, sekitar pukul 19.15 Wib. Saat itu pelaku mengajak korban bersama seorang ibu rumah tangga berstatus janda minum-minuman keras jenis tuak dan mensen di Lapangan Hijau Rengat.Setelah dari Lapangan Hijau Rengat, sekitar pukul 21.00 Wib, para pelaku yang berjumlah 12 orang mengajak korban pindah ke salah satu rumah kosong yang berada di Desa Tambak Kecamatan Kuala Cenaku bersama janda tersebut. Di rumah kosong itu, para pelaku kembali mengajak korban minum-minuman keras. Usai minum-minuman keras, salah seorang pelaku berinisial Kan kemudian berupaya mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri, karena sudah mabuk, korban tak kuasa menolaknya. ''Malam itu korban sempat melakukan hubungan terlarang hingga digilir rekan-rekan pelaku yang lain,'' ujarnya.Pada pagi harinya, orang tua Sr menanyainya karena satu malam tidak pulang ke rumah. Korban awalnya sempat mengelak, namun setelah didesak, korban akhirnya mengaku dan terungkaplah peristiwa yang dialaminya tersebut. Merasa tidak senang anaknya diperlakukan seperti itu, lalu orang tua Sr melaporkan kejadian itu ke polisi pada awal Oktober 2014 dan langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku. “Alhasil, tiga pelaku berhasil diamankan secara terpisah, sementra 9 pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan menjadi target operasi (TO) Polres Inhu. Untuk para pelaku, bisa kita kenakan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", tegasnya. (jef)