BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Jajaran Polsek Bagansinembah berhasil mengamankan kayu illog yang diangkut menggunakan truck colt diesel di Jalan Tuanku Tambusai, Kepenghuluan Baganbatu, Kecamatan Bagansinembah dua hari yang lalu. Setelah diperiksa, kayu yang diangkut truk bernopol BK 9071 YH ternyata tidak mempunyai dokumen yang lengkap. 

Kepada GoRiau.com, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Tonny Hermawan, SIk melalui Kapolsek Bagansinembah, AKP Dody Harza Kesumah SH.SIk mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada truk membawa bahan baku hasil illegal logging

''Dari informasi itu, tim operasional kita turun ke TKP untuk melakukan pengecekan,'' kata Dody, Senin (20/10/2014).

Ternyata informasi itu benar dan tim opsnal mengamankan satu unit cold diesel warna kuning Nopol BK 9071 YH yang bermuatan kayu olahan jenis Papan ± 11 Keping. Kayu olahan jenis Broti ± 136 Batang.

Selain itu, Tim juga mengamankan pengemudi, Imron Syahputra, (27) warga Kota Parit kecamatan Simpang Kanan serta pemilik panglong, Mardianto (39) warga jalan T. Tambusai Baganbatu. Sementara itu kernetnya, AS (17) warga Kota Parit kecamatan Simpang Kanan ditetapkan sebagai saksi. Kuat dugaan, barang bukti tersebut akan dibawa dan dijual ke Medan.

''Saat ini barang bukti dan tersangkanya sudah kita amankan di mapolsek guna pengusutan lebih lanjut,'' jelas AKP Dody. (amr)