RENGAT, GORIAU.COM - Tiga karyawan PT Perkebunan Nusantara V Kebun Air Molek I yang ditangkap Polres Inhu beberapa hari lalu, terancam dipecat dengan tidak hormat. Ketiganya masuk dalam komplotan pencuri karet PTPN V yang bekerjasama dengan 30 orang luar PTPN V.

Ketiganya adalah karyawan PT PN V kebun Air Molek (AMO) I masing-masing berinisial, Zl (49) kepala Satpam,bersama dua anak buahnya yang biasa disebut centeng yakni Sug (43) dan CS (35). Saat ini tiga karyawan itu bersama lima tersangka lainnya sudah diamankan di Mapolres Inhu.

''Kalau memang terbukti dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ketiga karyawan itu akan diberhentikan dengan tidak hormat,'' ujar Asisten Admintrasi SDM dan Umum PT PN V AMO I, H Mahmut ketika dikonfirmasi akhir pekan kemaren.

Dikatakannya, pemberhentian itu mengacu kepada UU nomor 13 tahun 2007 tentang tenaga kerja. Hal itu didukung juga dengan perjanjian kerjasama karyawan dengan PTPN V.

Status karyawan yang saat ini sudah tersangka, di perusahaan tercatat yakni discorsing. Masa scorsing itu ditetapkan kepadanya selama enam bulan dan haknya dibayarkan hanya sebatas bantuan keluarga. ''Artinya setelah enam bulan sebelum ada putusan tetap, haknya tidak lagi dibayarkan,'' ungkapnya.

PTPN V juga masih menunggu perkembangan penyidikan oleh Polisi. Apabila masih ada karyawan yang terlibat, tetap akan diberlakukan sama dengan tiga karyawan tersebut. Terkait kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian karet tersebut, hingga saat ini masih dalam penghitungan. ''Dugaan pencurian itu sudah berlangsung sejak bulan Juni lalu,'' ungkapnya. (wsr)