PEKANBARU, GORIAU.COM - Beberapa anggota DPRD Riau yang kini tersandung masalah hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tetap menerima gaji seperti biasa. Namun tunjangan mereka sebagian dipotong.

Ketua DPRD Riau Drs HM Johar Firdaus MSi menjawab wartawan, Rabu (5/9/2012) mengatakan, selama belum ada putusan hukum tetap, mereka tetap menerima hak-haknya seperti gaji dan tunjangan.

''Soal pemotongan tunjangan, saya tidak tahu, coba tanya langsung dengan Sekwan karena itu bagian tugas Sekwan,'' ujar politisi Partai Golkar ini.

Bagi DPRD Riau, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai aturan, maka yang bersangkutan tetap menerima hak-haknya seperti biasa.

Seperti diketahui delapan orang anggota DPRD Riau telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap revisi Perda No 6 tahun 2010. Mereka yang ditetapkan jadi tersangka adalah M Dunir, Faisal Aswan, Taufan Andoso Yakin, Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhaza, Zulfan Heri, Syarief Hidayat, Moh Roem Zein, dan Turoechsan Asyari. (***)