PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah melalui beberapa kali sidang, akhirnya majelis hakim tipikor, Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menetapkan putusan terhadap dua terdakwa kasus suap revisi Perda No 6 tahun 2010 tentang lapangan tembak PON. Rahmad Syahputra, Manager KSO PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Eka Darma Putra, Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, keduanya terbukti melanggar pasal 55 KUHP dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Terdakwa divonis hukuman kurungan penjara selama 2,5 tahun,

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Krosbin L Gaol saat membacakan amar putusan, Jumat (7/9/12) siang mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 55 KUHP dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman kurungan penjara selama 2,5 tahun. Selain hukuman kurungan, kedua terdakwa juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider (diganti) dengan kurungan selama 2 bulan.

Putusan terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa Rahmad Syahputra, Manager KSO PT PP dan Eka Darma Putra, Kasi Sarana dan Prasarana, Dispora Riau, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhid Mudin SH, Asrul Alimin SH, Risma Ansari SH, dan Nurul Widiasih SH selama 3 tahun 6 bulan (3,5) tahun kurungan penjara. Selain itu kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta atau subsider selama 6 bulan kurungan. Karena kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 junto pasal 55 KUHP. (nti)