SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Tiga terdakwa pembunuhan dan mutilasi, M Delfi (20), Dita Deswita (20) dan Supian kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Siak, Selasa (16/12/14).

Menjelang sidang dimulai, GoRiau.com sempat berbincang-bincang dengan ketiga terdakwa, terkait hukuman yang mereka terima nantinya.

M Delfi, otak pelaku pembunuhan dan mutilasi mengaku pasrah dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya, termasuk hukuman mati."Kalau memang seperti itu (hukuman mati, red), saya pasrah bang, saya siap," kata Delfi. Dia mengaku, 7 kelamin korban yang dipotong, darahnya diminum untuk ilmu kebal.

"Semua saya lakukan atas perintah ayah saya. Sekarang dia sudah meninggal bang. Kata ayah, kalau darah kelamin diminum, saya bisa kebal, tahan apa saja, termasuk benda tajam dan peluru," kata Delfi.

Dia mengaku sudah meminum darah kelamin ke-7 korbannya itu, namun ternyata tidak kebal. "Tak ada saya makan daging kelamin korban, saya hanya minum darahnya saja, lalu dagingnya dibuang," kata Delfi.

Terkait memutilasi korban, lanjut Delfi, awalnya tidak ada rencana seperti itu. Namun, Supian mengeluh tak ada uang, lalu muncul ide untuk menjual daging korban agar dapat uang.

"Awalnya cuma ambil kemaluan saja, tapi karena Supian tak ada uang, lalu tubuh korban dipotong-potong untuk dijual," katanya.

Supian membenarkan ucapan Delfi itu. Namun, awalnya dia diajak Delfi untuk mengangkat lemari. Diperjalanan Delfi mengajak Supian membunuh dengan imbalan Rp500 ribu.

"Delfi janji kasih saya Rp500 ribu, tapi dia bohong. Padahal, saya sudah mau menemani dia membunuh," kata Supian. "Kalau saya harus dihukum mati, gimana, saya kan diajak Delfi. Kalau hukumannya seperti itu, ya, mau apalagi," ujar Supian.

Sementara, Dita Deswita mengaku diancam Delfi, kalau tidak mau mengikuti kemauannya. Waktu itu, Delfi dan Dita adalah pasangan suami istri.

"Saya diancam sama Delfi bang, kalau tak mau ikut, saya yang dibunuhnya. Saya tak terima kalau nanti dihukum mati juga, kan saya dipaksa Delfi, saya masih mau hidup," kata Dita. Pengakuan Dita itu diamini Delfi."Iya bang, saya paksa dia (Dita,red)," kata Delfi.

Sidang lanjutan tinggal menyisakan satu saksi, yakni Diki Pratama (16). Kemudian tuntutan Jaksa dan vonis hakim.(nal)