DUMAI, GORIAU.COM - Biadab, kata-kata itulah yang tepat dan pantas diberikan untuk MA (42), warga Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Dumai. Ntah apa yang ada dipikirannya, sebagai sang ayah yang seharusnya menjaga sang buah hati tapi MA malah menggagahi anak kandungnya sendiri, sebut saja namnya Bunga (17).

Yang lebih parahnya lagi, sang bapak tega menggagahi sang anak dengan perbuatan layaknya suami istri tersebut sejak 5 tahun belakangan ini, yakni sejak tahun 2009. Hal ini tentunya mencengangkan bagi sesiapa saja yang mengetahui kejadian ini.

Kejadian ini terungkap setelah korban merasa tidak tahan dengan perbuatan sang ayah yang kerap melakukan perbuatan asusila terhadapnya sehingga membuat Bunga memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tindakan asusila yang dilakukan sang ayah kepada tetangganya.

Mendengar cerita Bunga, lantas tetangganya itu melaporkan peristiwa itu kepada ibu kandung korban. ''Mendapat laporan tersebut, bersama ibu kandung korban, Jumat (18/04) kemarin, Bunga melaporkan perbuatan pencabulan bapak kandungnya itu ke pihak PPA Polres Dumai. Kita langsung turun ke TKP dan menangkap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Wisnu Wibowo melalui Kanit PPA Polres Dumai Bripka Dede Octaviani akhir pekan ini.

Sejauh ini korban telah dimintai keterangan, atas perbuatan bapak kandungnya tersebut di Mapolres Dumai. Tersangka MA sendiri saat ini sudah ditahan pihak unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau (PPA) Polres Dumai.

Masih pada keterangan Kanit PPA Polres Dumai Bripka Dede Oktaviani, dari penyilidikan sementara yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, tersangka sudah mencabuli anak kandungnya, Bunga sejak masih duduk di bangku SMP, tepatnya pada tahun 2009.

''Perbuatan tersangka kepada korban sudah berkali-kali dilakukan, bahkan sampai korban duduk di bangku SMA, yakni tepatnya pada bulan Maret 2014,” ungkap Dede.

Selanjutnya, dijelaskan Kanit PPA ini, saat korban melaporkan perbuatan terkutuk bapak kandungnya itu ke Mapolres Dumai kemarin, dengan kondisi histeris dan trauma. ''Korban kalau dipertemukan dengan tersangka histeris, bahkan pingsan,” ujar Dede menambahkan.

Berdasarkan bukti dan visum pihak kepolisian, diketahui korban dicabuli sudah sejak lama, karena terdapat luka robek lama pada kemaluan korban. Kini tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal 82 undang–undang perlindungan anak tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dcp)