PEKANBARU, GORIAU.COM - Seorang pengelola warung internet (Warnet) di Pekanbaru, melaporkan beberapa oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru ke Mapolda Riau. Laporan tersebut, imbas dari aksi Pol PP yang ia nilai tidak sesuai dengan keputusan Walikota Pekanbaru tentang jam operasional warnet.

Dedi Suriyadi, pengelola warnet dan playstation melaporkan beberapa oknum Satpol PP Pekanbaru ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Dedi tak terima dengan sikap petugas yang mengangkut kursi miliknya, dengan alasan penertiban jam operasional, sesuai Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 310 Tahun 2015 tanggal 16 Juni.

"Kasus yang diadukan, saat anggota Satpol PP melakukan penertiban, termasuk tempat usaha warnet milik pelapor (Dedi,red)," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP GuntuTejo, Senin (6/7/2015).

Saat digelarnya penertiban, penegak peraturan daerah (Perda) ini sempat terlibat ketegangan dengan Dedi. Dia merasa pihaknya tidak melanggar aturan. Endingnya, Satpol PP akhirnya mengangkut puluhan kursi warnet miliknya untuk diamankan ke kantor.

Menurut Dedi dalam laporannya, dasar surat keputusan tersebut menyatakan, kalau warnet dan tempat bermain playstation, beroperasi pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, dan dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Adapun selama bulan ramadan, Satpol PP Pekanbaru gencar menggelar razia, baik di tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, dan sejumlah warnet. Ini dilakukan untuk penegakkan peraturan Walikota Pekanbaru, agar setiap umat islam dapat beribadah dengan tenang.

Bagi warnet yang kedapatan melanggar, Satpol PP mengambil tindakan dengan mengamankan pengunjung yang tidak memiliki identitas diri (KTP). Bagi hiburan malam, diberi peringatan agar tidak lagi beroperasi selama bulan ramadan. Sedangkan untuk minuman keras, petugas melakukan penyitaan. (had)