PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Tak terima anaknya dilarang melewati jalan kebun, RS Alias Ebk (60) pekerjaan petani, warga.Desa Pendalian Kecamatan Pendalian IV Koto, nekat memukul yang melarang dengan menggunakan sepotong kayu. Akibat perbuatan pelaku, korban bernama Rahman mengalami robek pada bagian kepala.

''Peristiwanya terjadi Rabu (29/10/2014) malam sekitar pukul 19.00 Wib,'' ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agunga Yuwono, di Pasirpangaraian, Kamis (30/10/2014).

Adapun yang melaporkan adalah istri korban dengan kejadian di jalan umum depan Puskesmas Kecamatan Pendalian IV Koto, Rokan Hulu.

''Adapun pelapor yakni, Suriani IRT, warga RT 06 RW 03 Desa Pendalian Kecamatan Pendalian IV Koto, isteri korban," ujar Pitoyo Agung Yuwono.

Kronologisnya, kejadian sewaktu korban suami istri itu pulang dari kebun dan setibanya di depan Puskesmas Pendalian tersangka langsung memberhentikan korban sambil melontarkan kata-kata kasar. ''Kenapa dilarang mobil anak saya melewati jalan kebun,'' kata Kapolres Rokan Hulu menirukan bahasa tersangka.

Saat tersangka langsung meninju leher korban, kemudian tersangka mengambil kayu, selanjutnya memukul kepala korban hingga robek mengeluarkan darah dan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bross Ujungbatu. ***