SELATPANJANG, GORIAU.COM - My (22) warga Ujung Air Kecamatan Rangsang Barat yang sempat ditahan Polisi atas dugaan percobaan anak di Selatpanjang beberapa waktu akhirnya dilepas. My tak terbukti melakukan penculikan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH ketika ditemui di Mapolres Kepulauan Meranti, Senin (22/9/2014) pagi. Kata Antoni, setelah mereka melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap My dan hasil dari olah TKP, memang tidak terbukti My melakukan penculikan anak sebagaimana dilaporkan orang tua korban, Rusli. Kuat dugaan waktu menarik tangan korban ZS (7), My dalam keadaan setengah sadar akibat dari pengaruh obat-obatan dan lem kambing yang dikonsumsinya sebelum ditangkap warga. "Selain itu, juga tidak ditemukan kendaraan kalau memang My ingin membawa anak tersebut. Ditambahkan lagi, waktu kejadian kondisi My sangat lemah karena mabuk. Jadi kita berkesimpulan memang waktu itu My tidak berniat menculik melainkan berbuat atas pengaruh dari obat-obatan yang dikonsumsinya," kata Antoni lagi. Dapat disampaikan pula, My ditangkap warga, Kamis (18/9/2014) sore karena diduga akan menculik ZS (7) anak dari pasangan Rusli (47) dengan Zukriah (46) di kediaman korban Jalan Kuburan Baru, Tanjung Mayat Ujung, Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Waktu itu, My dalam keadaan mabuk (sejak siang sudah berada di dekat kediaman korban) menarik tangan ZS yang sedang menangis. My mengaku kasihan dan sayang kepada ZS lalu menarik dan mendekap ZS. Oleh orang tua korban, tikdakan My ini dianggap sebagai percobaan penculikan. Kemudian My ditangkap dan sempat dihajar oleh warga setempat sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Kepulauan Meranti pada malam harinya.(zal)