BENGKALIS, GORIAU.COM - Polres Bengkalis akhirnya membebaskan dua dari lima tersangka terkait kasus sabu-sabu di Selatpanjang. Mereka dibebaskan Satuan Narkoba Polres Bengkalis karena tidak terbukti terlibat mengedarkan barang haram tersebut.

Kedua orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Syamsudin alias Kabok (46), warga Jalan Mahmud, Kelurahan Banglas Barat, Meranti dan Marwan (45), warga Jalan Pepaya, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pelalawan. Keduanya dibebaskan setelah diperiksa secara intensif 3 x 24 jam di Mapolres Bengkalis.

''Dua dari lima tersangka kita bebaskan karena dari hasil pemeriksaan sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini. Tes urine juga negatif, namun ketiga tersangka lainnya tetap kita tahan,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Narkoba AKP Willy Kartamanah kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/2/2013). Sebelumnya diberitakan, jajaran Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus lima orang tersangka dan menyita barang bukti (BB) sabu-sabu sebanyak 3 gram yang dikemas di dalam paket secara terpisah seberat 2,5 gram dan 0,5 gram, Sabtu (9/2). Para tersangka yang masih ditahan adalah Wan Hasyim alias Konel (48), warga Jalan Handayani, Kelurahan Selatpanjang Timur, Meranti. Tengku Nazir alias Anas (46), warga Jalan Tengku Umar Selatpanjang Kota, Meranti dan Tika Sandradino alias Asan Tato (52), warga Jalan Cikpuan, Selatpanjang Selatan, Meranti. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis dari masyarakat bahwa tersangka Wan Hasyim alias Konel, yang juga target operasi (TO) menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan pemancingan terhadap Wan Hasyim dan berhasil melakukan penangkapan bersama 3 (tiga) orang lainnya dan mengamankan BB 1 (satu) paket besar seberat 2,5 gram sabu.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal 114 (1), dan 112 (1) tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif didalam memerangi kejahatan khususnya peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian yang terdekat apabila adanya transaksi atau dugaan peredaraan narkoba," jelas Kasat. (jfk)