PEKANBARU, GORIAU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Utama, Kelurahan Rejo Sari Kecamatan Tenayan raya.

Adalah Syaefudin (43), warga perumahan Tangor Kecamatan Rumbai. Ia ditangkap polisi ketika hendak mengedarkan barang haram di sekitar Tenayan Raya, namun polisi mencium gerak-geriknya."Kita mendapat kabar dari masyarakat bahwa ada pengedar yang sedang berkeliaran," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert H Watratan, SH, S.Sos, MH melalui Kasat Narkoba, Kompol Hicca Alxfonso, SIk, Senin (20/10/2014) siang.Dari tangan tersangka, lanjut Hicca, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 25 gram. Sabu-sabu tersebut disembunyikan tersangka di saku celana. "BB kami temukan di saku celana ketika digeledah aparat," katanya."Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial RH yang saat ini masih kita kejar," kata Hicca. (san)