JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan nasib Gubernur Riau, Rusli Zainal terkait kasus dugaan korupsi PON Riau dan izin olah fungsi hutan di Riau pada Jumat (8/2/2013), sore ini. Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Kamis (7/2/2013).

"Besok (Jumat) itu keputusan apakah kasus PON Riau dan Kehutanan Riau akan naik ke tingkat penyidikan," kata Johan. Menurut Johan, keputusan tersebut akan diumumkan sore hari. Keputusan, kata Johan, tidak akan dibuat melalui prosedur gelar perkara melainkan hanya rapat tim kecil. "Kemungkinan hanya tim kecil dengan pimpinan karena gelar perkara sudah dilakukan pekan lalu," kata Johan. Rusli Zainal diduga terlibat dalam kasus korupsi izin alih fungsi hutan. Sementara dalam sidang perkara PON Riau dengan terdakwa Eka Dharma Putra, nama Rusli disebut sebagai sebagai otak suap kepada anggota DPRD Riau. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas mengaku diperintah Rusli untuk menyiapkan dana sebesar Rp1,8 miliar kepada anggota DPRD Riau agar meloloskan proposal tambahan dana PON. Saksi lainnya dalam sidang perkara PON Riau dengan terdakwa Rahmat Saputra, yaitu Manajer PT Adhi Karya Diki Aldianto mengaku pernah memberikan uang senilai Rp500 juta kepada Rusli Zainal melalui stafnya. Uang tersebut adalah ucapan terima kasih karena Rusli berhasil menambah anggaran proyek PON. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lebih dari sepuluh orang tersangka. Mereka adalah M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir merupakan dua anggota DPRD Riau, sementara Eka Dharma Putra adalah Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Kemudian Rahmat Syaputra diketahui adalah karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Dua orang lainnya adalah Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau dan Taufan Andorso Yakin, Anggota DPRD Riau. Enam sisanya adalah Adrian Ali, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarief Hidayat, M Roem Zein, Turoechan Ashari dan Abubakar Sidik. ***