PEKANBARU, GORIAU.COM - Car, warga Pekanbaru, Riau tepaksa diperiksa kejiwaannya ke Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru pasca tindaknnya mencabuli (sodomi Ra (6 tahun). Saat ini pelaku sedang menjalani observasi di rumah sakit milik Pemprov Riau terseut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun Sik Mik mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan anggotanya, untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Car. Jika terbukti pelaku memiliki kelainan jiwa, pihaknya akan menyerahkan pelaku untuk menjalani perawatan. Namun jika tidak terbukti, pihaknya akan melakukan penahanan apapun alasannya.

Ia mengatakan tidak ada pengecualian atau alasan apapun jika ada pelaku yang bersalah melakukan perbuatan tindak pidana seperti kasus pencabulan atau sodomi.

''Coba dicek. Apakah benar pelaku (Car) mengalami gangguan kejiawaan. Pastikan, minta hasilnya dari rumah sakitnya kalau bisa periksa ulang,'' ujar Kasat kepada penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru di ruangannya.

Sebelumnya, pihak keluarga meminta tersangka sodomi ditahan. Pihak keluarga khawatir pelaku sodomi terhadap anaknya masih melenggang bebas. Keluarga korban Ra (6) mendesak kepolisian bersikap adil dan profesional. Pasalnya, pelaku Car (45) diketahui memiliki uang dan bisa mengambil jalan damai terkait penyelesaian kasus tersebut.

Kepada wartawan, keluarga korban menyebutkan, jika pelaku baru dilakukan penangkapan setelah sebulan kasus tersebut terjadi. Disamping itu, kekhawatiran pelaku bisa bebas karena kepolisian sepertinya tidak melakukan upaya penegakan hukum secara profesional.

''Korban orang miskin. Orang tuanya tidak mampu. Dengan kondisi itu, mestinya mendapat pendampingan. Anaknya sudah rusak karena pelaku. Harusnya polisi bersikap secara profesional dan mengungkap kasusnya dengan serius,'' terang salah seorang keluarga korban yang minta namanya tidak ditulis.

Menurutnya, keluarga pelaku juga pernah menyebutkan jika pelaku akan bisa bebas nantinya. ''Sepertinya kasus tersebut akan diselesaikan dengan jalan damai mengingat keluarga korban yang tidak mampu berbuat apa-apa karena tidak mampu dari segi materil,'' terangnya.

Besar harapan keluarga korban, pelaku bisa diperlakukan sebagaimana mestinya sebagai seorang pelaku tindak kejahatan seksual. Apalagi korbannya anak-anak yang masih panjang masa depannya. ''Orang tua korban hanya ingin keadilan. Pelaku harusnya dihukum sesuai dengan apa yang diperbuat. Hukum harus ditegakkan tanpa memandang siapa yang menjadi korbannya,'' terangnya.

Sementara Kanit PPA Iptu Josina Lambiombir yang dikonfirmasi terkait dengan kelanjutan kasus sodomi dengan pelaku Car, menyebutkan jika kasus tersebut akan dilanjutkan. Namun, pelaku tidak ditahan. Tetapi dititipkan ke RSJ Tampan, karena ada riwayat kelainan jiwa. Alasanya Josina, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki berumur 6 tahun menjadi korban sodomi di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Pelaku Car (45) tak lain adalah tetangga korban sendiri.

Peristiwa yang dialami korban itu terungkap ketika ibu korban curiga, melihat prilaku anaknya berubah dan aneh. Korban sering membuka celananya, lalu mempraktekkan apa yang telah dilakukan pelaku kepada dirinya.

Ros, ibu korban kaget. Ia terus mengorek pengakuan polos yang dialami oleh korban. Korban lantas mengaku kalau ia sudah disodomi oleh Car, Ros lantas bertanya kepada kakak korban soal peristiwa itu. Secara mengejutkan, sang kakak menyatakan perbuatan itu sudah dua kali dilakukan Car.

Tapi sebulan setelah kejadian, pelaku baru ditangkap Selasa (15/12). Padahal, pelaku sangat mudah diamankan dari rumahnya yang berdekatan dengan korban.

Kenyataan itu yang dikhawatirkan keluarga korban, kasus tersebut diselesaikan dengan jalan damai. Pasalnya keluarga korban berasal dari keluarga yang tidak mampu. Meski sudah melaporkan kasus tersebut, namun seolah-olah kasus tersebut tidak diungkap dengan baik. (adt)